PERMENTAN NOMOR 102 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBIBITAN KAMBING DAN DOMBA YANG BAIK

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 102/Permentan/OT.140/7/2014
TENTANG
PEDOMAN PEMBIBITAN KAMBING DAN DOMBA YANG BAIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/OT.140/10/2006 telah ditetapkan Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba yang Baik (Good Breeding Practice);
  2. bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, perlu mengatur kembali Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba Yang Baik, dengan Peraturan Menteri Pertanian;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3102);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara 1992 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3509);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5260);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5296);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5391);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5543);
  11. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
  12. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  13. Peraturan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/ OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;
  15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/ OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/11/2012;
  16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/ OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian;
  17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/ OT.140/3/2012 tentang Persyaratan Mutu Benih, Bibit Ternak, dan Sumber Daya Genetik Hewan;
  18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/ OT.140/03/2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

  • PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PEDOMAN PEMBIBITAN KAMBING DAN DOMBA YANG BAIK.
  • Pasal 1
    (1) Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba Yang Baik seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    (2) Peternak atau perusahaan peternakan kambing dan domba yang memiliki izin usaha pembibitan diwajibkan mengikuti pedoman pembibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pasal 2
    Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan pembibitan kambing dan domba yang baik, dan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.

    Pasal 3
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba Yang Baik (Good Breeding Practice), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 4
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2014
    MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.
    SUSWONO

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 8 Agustus 2014
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.
    AMIR SYAMSUDIN